PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI

16.54 silvi oktaviani 0 Comments

Latar Belakang

     Profesi akuntan publik memiliki peranan penting dalam melakukan audit laporan keuangan dalam suatu organisasi dan merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradireja, 1998). Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat.
 
     Menurut Alim, dkk (2007) Kasus pelanggaran pada profesi auditor telah banyak dilakukan, mulai dari kasus Enron di Amerika sampai dengan kasus Telkom di Indonesia sehingga membuat kredibilitas auditor semakin dipertanyakan. Kasus Telkom tentang tidak diakuinya KAP Eddy Pianto oleh SEC dimana SEC tentu memiliki alasan khusus mengapa mereka tidak mengakui keberadaan KAP Eddy Pianto. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan

   independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki auditor. AAA Financial Accounting Commite (2002) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas audit. Trotter (1986) dalam Saifuddin (2004) mendefinisikan bahwa orang yang berkompeten adalah orang dengan keterampilan mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat, intuitif dan sangat jarang atau tidak pernah membuat kesalahan. Untuk dapat memiliki keterampilan, seorang auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pencapaian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dibidang praktik akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor tidak hanya berkewajiban mempertahankan sikap mental independen, tetapi juga harus menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan independensinya diragukan masyarakat. Sikap mental independen auditor menurut masyarakat inilah yang tidak mudah diperoleh olehnya.

    Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka (Nugrahaningsih, 2005). Payamta (2002) menyatakan bahwa berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah (1) integritas, (2) objektifitas, (3) independen, (5) kepercayaan, (6) kemampuan profesional, dan (7) perilaku etika. Guna menunjang profesionalisme sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas audit harus berpedoman pada stanadar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.

   Dalam menghasilkan laporan atas laporan keuangan yang diauditnya, auditor akan memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat manajemen dalam laporan keuangan apabila menunjukkan tingkat keyakinan kepastian bahwa laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti yang kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi pula keyakinan yang dicapai oleh auditor (Mulyadi, 2002). Auditing internal adalah sebuah fungsi penilaian independen yang dijalankan di dalam organisasi untuk menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian intern organisasi. Adams (1994) dalam Putri (2011) menjelaskan bahwa kualitas internal yang dijalankan akan berhubungan dengan kompetensi dan objektifitas dari staf internal auditor tersebut.

   BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebagai auditor internal pada pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab besar yaitu menciptakan proses tata kelola pemeritahan yang baik, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penerapan sistem pengendalian manajemen (Pradita, 2010). Dalam pelaksanaannya, BPKP memiliki dasar hukum yaitu pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103/2001 mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. BPKP mempunyai tugas, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di pemerintahan, peran auditor internal dinilai masih belum berarti. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007 masih menemukan banyaknya kelemahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan (Widyananda, 2008). Terkait dengan hal tersebut, Widyananda (2008) mengungkapkan pentingnya merevitalisasi peran auditor internal pemerintah untuk menegakkan good governance. Dengan demikian, dapat disimpulakan bahwa kinerja auditor internal masih belum optimal. 
 
   Mengingat pentingnya peran BPKP dalam kelangsungan pemerintah Indonesia, maka dilakukan penelitian mengenai kualitas audit yang ada didalamnya. Penelitian ini mengacu pada penelitian mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Alim, dkk (2007) yang meneliti mengenai pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variable moderasi. Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini adalah terletak pada sampel penelitian. Peneliti ini mengambil sampel penelitian pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta. Sedangkan penelitian sebelumnya mengambil sampel penelitian di KAP yang ada didaerah Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menguji pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit, (2) menguji pengaruh interaksi antara kompetensi dan etika auditor terhadap kualitas audit, (3) menguji pengaruh independensi terhadap kualitas audit, dan (4) untuk menguji pengaruh interaksi antara independensi dan etika auditor terhadap kualitas audit. Bedasarkan latar belakang masalah diatas, maka peneliti ingin mengkaji penelitian dengan judul: “Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris pada Internal Auditor BPKP DKI Jakarta).”

Tujuan dan Kegunaan Penelitian

    Pada bagian ini akan dijelaskan secara umum mengenai tujuan dan kegunaan penelitian. Pada tujuan penelitian menunjukkan hasil yang diharapkan dalam penelitian ini. Sedangkan dalam kegunaan penelitian menunjukkan manfaat yang dihasilkan dalam penelitian ini. 1.3.1 Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan diatas, penelitian ini mempunyai tujuan untuk:
1. Memberikan bukti empiris mengenai apakah kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
2. Memberikan bukti empiris mengenai apakah interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
3. Memberikan bukti empiris apakah independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
4. Memberikan bukti empiris apakah interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.

Jenis dan Sumber Data 

   Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data primer adalah data yang diperoleh secara langsung yang bersumber dari jawaban kuesioner dari responden yang akan dikirim secara langsung kepada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.  
   Metode pengumpulan Data
Data dikumpulakan melalui metode angket, yaitu menyebarkan daftar pertanyaan (kuesioner) yang akan diisi atau dijawab oleh responden auditor internal BPKP di DKI Jakarta. Dalam proses penyebaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPKP DKI Jakarta. Pengukuran variabel-variabel menggunakan instrument berbentuk pertanyaan tertutup, serta diukur menggunakan skala Likert sari 1 s/d 5. Responden diminta memberikan pendapat setiap butir pertanyaan mulai dari sangat tidak setuju sampai sangat setuju

Rumusan Masalah

   BPKP merupakan badan yang penting bagi terwujudnya akuntabilitas pemerintahan. Maka, seluruh komponen penunjang yang ada pada BPKP dipastikan memiliki kompetensi yang sesuai agar hasil kepada pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. BPKP memiliki produk utama jasa yang digunakan untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Sehingga dibutuhkan kompetensi dan independensi, serta memiliki etika auditor yang baik yang akan berpengaruh terhadap hasil audit yang akan dipertanggungjawabkan ke pemerintah pusat. BPKP diharapakan mengembangkan dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada. Oleh karena itu, penting bagi BPKP untuk melakukan pengembangan pada sumber daya, agar kompetensi dan independensi terus meningkat. Hal itu juga akan mempengaruhi
kualitas laporan yang akan dihasilkan oleh BPKP. Pada penelitian ini dirumuskan masalah sebagai berikut:

1. Apakah kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?

2. Apakah interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit?

3. Apakah independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?

4. Apakah interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?

Kegunaan Penelitian 

    Dengan adanya penelitian ini diharapkan ada manfaat yang dapat diambil bagi semua pihak yang berkepentingan. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk:

1. Memahami bagaimana peran kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor internal  untuk meningkatkan kualitas audit

2. Penelitian mengenai kualitas audit penting bagi BPKP dan auditor agar dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya meningkatkannya. Dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik, terutama pada BPKP DKI Jakarta.

3. Bagi pemakai jasa audit, penelitian ini penting agar dapat menilai apakah auditor internal konsisten dalam menjaga kualitas audit yang diberikannya.


 Sumber


"PENGARUH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK TERHADAP KUALITAS AUDIT AUDITOR INDEPENDEN DI SURABAYA" - Bhinga Primaraharjo, Jesica Handoko, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI” NORMA KHARISMATUTI, UNIVERSITAS DIPONEGORO

"PENGARUH AUDIT SEKTOR PUBLIK TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA", I KETUT JATI, Universitas Negeri Surabaya

"PENGARUH TINGKAT INDEPENDENSI, KOMPETENSI, OBYEKTIFITAS, DAN INTEGRITAS AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT YANG DIHASILKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK", LIE DAVID GUNAWAN, UNIKA WIDYA MANDALA


"PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT", Fauziyah, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri

0 komentar:

Pekembangan Standar Audit dan Etika Profesi

09.44 silvi oktaviani 0 Comments

Perkembangan Standar Auditing 
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar umum :
1.Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

2.Indepedensi Dalam Sikap Mental
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3.Kemahiran Profesional yang Cermat dan Seksama
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar pekerjaan lapangan :
1.Perencanaan dan Supervisi Audit
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

2.Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

3.Bukti audit yang cukup dan kompeten
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar pelaporan :
1.Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2.Pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

3.Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

4.Pernyataan pendapat Auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi 
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi :
1.Tanggung Jawab profesi 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.Kepentingan Publik 
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 

3.Integritas 
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.Perilaku Profesional 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.Standar Teknis 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Basis Teori Etika :
1.Etika Teleologi 
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.

2.Deontolog 
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

3.Teori Hak 
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

4.Teori Keutamaan ( Virtue ) 
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik. 

5.Egoisme 
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri

Perbedaan hedonisme dengan egoism :
-Egoisme mementingkan diri sendiri ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain dirugikan sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang didapat secara individual.
-Hedonisme mengandung sifat egoisme sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme. hedoisme timbul dari kodrat manusia yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan egoism timbul tidak hanya dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan sekitar.

Perkembangan Sejarah Profesi Akuntansi
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:

1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.Yang kemudian keduanya dibandingkan. Tujuannya adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.

3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. 


0 komentar:

Pelaku Santai

13.36 silvi oktaviani 0 Comments

Tipe Pelaku Santai adalah orang-orang yang ramah dan bahagia. Mereka menikmati kebersamaan dengan orang lain. Cerdas, pandai bicara, jenaka dan penuh pesona, mereka suka menjadi pusat perhatian. Mereka tidak suka sendiri. Semangat hidup mereka membuat orang lain merasa nyaman ditemani mereka dan membuat mereka cepat mengenal orang lain. Tipe Pelaku Santai menikmati saat-saat terbaik dari tiap kesempatan – banyak orang tipe ini berbakat membuat seluruh hidup mereka bagaikan suatu pesta besar. Kebosanan tidak akan terjadi jika ada mereka karena mereka sangat pandai menghanyutkan orang lain dengan antusiasme, suasana hati riang, dan optimisme mereka.

Pemikiran abstrak dan filosofis mendalam mengenai arti kehidupan tidak terlalu menarik minat tipe Pelaku Santai. Mereka pragmatis, realistis, dan benar-benar hidup dalam kekinian. Dalam bekerja mereka juga lebih suka jika semuanya sudah siap sehingga mereka bisa menjalankan tekad mereka dengan sebaik-baiknya. Tidak masalah bagi mereka menangani beberapa tugas sekaligus dan mereka justru gemilang di saat genting! Kegiatan dari beragam bidang dengan banyak kontak sosial sangat tepat bagi mereka. Orang juga jarang menemukan mereka berdiam diri saat waktu senggang; karena sifat mereka yang terbuka dan penuh rasa ingin tahu, kebanyakan dari mereka memiliki banyak hobi dan minat. Mereka tidak takut akan hal-hal yang belum mereka ketahui: karena mereka luwes dan kreatif, dengan cepat mereka menyesuaikan diri dengan situasi-situasi baru dan memanfaatkannya dengan baik. Kadang-kadang mereka terlibat konflik dengan peraturan atau hirarki yang ketat, yang langsung membuat mereka merasa terpasung hingga berontak terhadapnya.

Sebagai teman, tipe Pelaku Santai adalah orang-orang murah hati dan gemar menolong yang sangat mementingkan hubungan harmonis dan suasana yang mendukung. Sikap mudah bergaul mereka membuat mereka memiliki lingkaran besar pertemanan dan mereka suka jika rumah mereka dipenuhi beragam tipe tamu. Dengan senang hati mereka melarutkan diri pada suasana hati dan minat mereka yang spontan ke dalam satu atau dua hal penting saja. Ini membuat mereka kelihatan agak tidak bisa ditebak bagi mereka yang memiliki sifat lebih pendiam. Saat sungguh-sungguh penting, Anda bisa mengandalkan mereka seratus persen. Sebagai pasangan, mereka kreatif, bergerak cepat, dan imajinatif – asalkan pasangan mereka tahu bagaimana membuat mereka terpesona. Mereka nyaris tidak bisa tahan dengan kebosanan atau rutinitas dalam suatu hubungan. Mereka sama sekali tidak menyukai konflik; jika sebuah hubungan jadi membutuhkan terlalu banyak ketahanan atau upaya, mereka cenderung menarik diri dari hubungan tersebut dan mulai mencari pasangan baru. Namun demikian, jika Anda berhasil terus menyalakan rasa ingin tahu mereka dalam jangka panjang dan memberi mereka kejutan dari waktu ke waktu, Anda akan mendapatkan pasangan yang setia dan penuh cinta.

0 komentar:

Kode Etik Akuntan Publik

13.09 silvi oktaviani 0 Comments


Pengertian Akuntansi publik

Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Prinsip Akuntan publik
Menurut Syamsu, prinsip akuntansi adalah suatu yang dibutuhkan dalam kondisi yang selalu berubah serta mengingat akuntansi tidak membuat diskriminasi dengan menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang secara khusus diarahkan untuk memenuhi pihak tertentu, akan tetapi informasi yang disajikan adalah relevan dengan kepentingan dan memuaskan berbagai pihak yang menggunakannya. Pentingnya prinsip akuntansi adalah ada kesamaan dalam hal metode, prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan, bersifat netral, dan dapat diperbandingkan.

Aturan etika akuntan publik
Aturan etika akuntan publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal, yaitu :
a. Standar umum dan prinsip akuntansi,
b. Tanggung jawab dan praktik lain,
c. Tanggung jawab kepada klien,
d. Independensi, integritas, dan objektivitas,
e. Tanggung jawab kepada rekan seprofes.

Kode etika akuntansi

Menurut Mulyadi ( 2001:53), kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika yaitu : 


1. Tanggung jawab profesi 
Tanggung jawab sebagai seorang profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesionalnya dalam semua kegiatan yang dilakukannya dilingkungan masyarakat maupun sesama profesi.
Contoh :
Kasus nunun nurbaeti yang menjadi tersangka atas kasus cek pelawat dan penyuapan yang memberikan dana kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait oleh pemilihan Gubernur senior BI tahun 2004. Seharusnya ini tidak terjadi, karena masyarakat telah mempercayai nunun nurbaeti sebagai anggota dewan yang mempunyai dan melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat. 

2. Kepentingan publik
Dalam kepentingan publik senantiasa berkewajiban bertindak/bersikap dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme sesuai dengan arti dari kepentingan publik, yaitu kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Contoh profesi :
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan. Contoh kasus yang melanggar kode etik ini : "Pada kasus KAP Andresen dan enron, yaitu : sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron."
 
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. 

4. Objektif
Seorang akuntan dalam pemenuhan kewajiban profesionalna dan sebagai anggota IAI berpedoman pada prinsip obyektivitas yang mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Contoh kasus pelanggaran :
Kasus Mulyana W. Kusuma, yaitu : salman khairiansyah mengungkapkan kecurangan yang lakukan Mulyana W Kusuma dengan tuduhan hendak melakukan penyuapan kepada dirinya sebagai anggota tim auditor BPK

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasaprofesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
Contoh kasus pelanggaran :
Kasus Mulyana W. Kusuma, yaitu Penangkapan Salman telah berjasa mengungkap kasus ini. Salman tidak mampu menjaga sikap profesionalnya samapai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi. 

6. Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diketahui selama melakukan jasa profesional sampai pemberian jasa itu berakhir. Seorang akuntan tidak boleh memakai/mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 

7. Perilaku profesional
Seorang akuntan sebagai seorang profesional dalam menjalankan keprofesionalnya dituntut harus berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. 

8. Standar teknis
Seorang akuntan dalam menjalankan profesionalnya harus mengacu/mematuhi pada standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama tugas tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.


Sumber 1

0 komentar:

Follow Us