PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI

16.54 silvi oktaviani 0 Comments

Latar Belakang

     Profesi akuntan publik memiliki peranan penting dalam melakukan audit laporan keuangan dalam suatu organisasi dan merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradireja, 1998). Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat.
 
     Menurut Alim, dkk (2007) Kasus pelanggaran pada profesi auditor telah banyak dilakukan, mulai dari kasus Enron di Amerika sampai dengan kasus Telkom di Indonesia sehingga membuat kredibilitas auditor semakin dipertanyakan. Kasus Telkom tentang tidak diakuinya KAP Eddy Pianto oleh SEC dimana SEC tentu memiliki alasan khusus mengapa mereka tidak mengakui keberadaan KAP Eddy Pianto. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan

   independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki auditor. AAA Financial Accounting Commite (2002) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas audit. Trotter (1986) dalam Saifuddin (2004) mendefinisikan bahwa orang yang berkompeten adalah orang dengan keterampilan mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat, intuitif dan sangat jarang atau tidak pernah membuat kesalahan. Untuk dapat memiliki keterampilan, seorang auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pencapaian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dibidang praktik akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor tidak hanya berkewajiban mempertahankan sikap mental independen, tetapi juga harus menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan independensinya diragukan masyarakat. Sikap mental independen auditor menurut masyarakat inilah yang tidak mudah diperoleh olehnya.

    Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka (Nugrahaningsih, 2005). Payamta (2002) menyatakan bahwa berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah (1) integritas, (2) objektifitas, (3) independen, (5) kepercayaan, (6) kemampuan profesional, dan (7) perilaku etika. Guna menunjang profesionalisme sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas audit harus berpedoman pada stanadar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.

   Dalam menghasilkan laporan atas laporan keuangan yang diauditnya, auditor akan memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat manajemen dalam laporan keuangan apabila menunjukkan tingkat keyakinan kepastian bahwa laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti yang kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi pula keyakinan yang dicapai oleh auditor (Mulyadi, 2002). Auditing internal adalah sebuah fungsi penilaian independen yang dijalankan di dalam organisasi untuk menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian intern organisasi. Adams (1994) dalam Putri (2011) menjelaskan bahwa kualitas internal yang dijalankan akan berhubungan dengan kompetensi dan objektifitas dari staf internal auditor tersebut.

   BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebagai auditor internal pada pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab besar yaitu menciptakan proses tata kelola pemeritahan yang baik, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penerapan sistem pengendalian manajemen (Pradita, 2010). Dalam pelaksanaannya, BPKP memiliki dasar hukum yaitu pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103/2001 mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. BPKP mempunyai tugas, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di pemerintahan, peran auditor internal dinilai masih belum berarti. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007 masih menemukan banyaknya kelemahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan (Widyananda, 2008). Terkait dengan hal tersebut, Widyananda (2008) mengungkapkan pentingnya merevitalisasi peran auditor internal pemerintah untuk menegakkan good governance. Dengan demikian, dapat disimpulakan bahwa kinerja auditor internal masih belum optimal. 
 
   Mengingat pentingnya peran BPKP dalam kelangsungan pemerintah Indonesia, maka dilakukan penelitian mengenai kualitas audit yang ada didalamnya. Penelitian ini mengacu pada penelitian mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Alim, dkk (2007) yang meneliti mengenai pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variable moderasi. Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini adalah terletak pada sampel penelitian. Peneliti ini mengambil sampel penelitian pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta. Sedangkan penelitian sebelumnya mengambil sampel penelitian di KAP yang ada didaerah Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menguji pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit, (2) menguji pengaruh interaksi antara kompetensi dan etika auditor terhadap kualitas audit, (3) menguji pengaruh independensi terhadap kualitas audit, dan (4) untuk menguji pengaruh interaksi antara independensi dan etika auditor terhadap kualitas audit. Bedasarkan latar belakang masalah diatas, maka peneliti ingin mengkaji penelitian dengan judul: “Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris pada Internal Auditor BPKP DKI Jakarta).”

Tujuan dan Kegunaan Penelitian

    Pada bagian ini akan dijelaskan secara umum mengenai tujuan dan kegunaan penelitian. Pada tujuan penelitian menunjukkan hasil yang diharapkan dalam penelitian ini. Sedangkan dalam kegunaan penelitian menunjukkan manfaat yang dihasilkan dalam penelitian ini. 1.3.1 Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan diatas, penelitian ini mempunyai tujuan untuk:
1. Memberikan bukti empiris mengenai apakah kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
2. Memberikan bukti empiris mengenai apakah interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
3. Memberikan bukti empiris apakah independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
4. Memberikan bukti empiris apakah interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.

Jenis dan Sumber Data 

   Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data primer adalah data yang diperoleh secara langsung yang bersumber dari jawaban kuesioner dari responden yang akan dikirim secara langsung kepada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.  
   Metode pengumpulan Data
Data dikumpulakan melalui metode angket, yaitu menyebarkan daftar pertanyaan (kuesioner) yang akan diisi atau dijawab oleh responden auditor internal BPKP di DKI Jakarta. Dalam proses penyebaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPKP DKI Jakarta. Pengukuran variabel-variabel menggunakan instrument berbentuk pertanyaan tertutup, serta diukur menggunakan skala Likert sari 1 s/d 5. Responden diminta memberikan pendapat setiap butir pertanyaan mulai dari sangat tidak setuju sampai sangat setuju

Rumusan Masalah

   BPKP merupakan badan yang penting bagi terwujudnya akuntabilitas pemerintahan. Maka, seluruh komponen penunjang yang ada pada BPKP dipastikan memiliki kompetensi yang sesuai agar hasil kepada pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. BPKP memiliki produk utama jasa yang digunakan untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Sehingga dibutuhkan kompetensi dan independensi, serta memiliki etika auditor yang baik yang akan berpengaruh terhadap hasil audit yang akan dipertanggungjawabkan ke pemerintah pusat. BPKP diharapakan mengembangkan dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada. Oleh karena itu, penting bagi BPKP untuk melakukan pengembangan pada sumber daya, agar kompetensi dan independensi terus meningkat. Hal itu juga akan mempengaruhi
kualitas laporan yang akan dihasilkan oleh BPKP. Pada penelitian ini dirumuskan masalah sebagai berikut:

1. Apakah kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?

2. Apakah interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit?

3. Apakah independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?

4. Apakah interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?

Kegunaan Penelitian 

    Dengan adanya penelitian ini diharapkan ada manfaat yang dapat diambil bagi semua pihak yang berkepentingan. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk:

1. Memahami bagaimana peran kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor internal  untuk meningkatkan kualitas audit

2. Penelitian mengenai kualitas audit penting bagi BPKP dan auditor agar dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya meningkatkannya. Dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik, terutama pada BPKP DKI Jakarta.

3. Bagi pemakai jasa audit, penelitian ini penting agar dapat menilai apakah auditor internal konsisten dalam menjaga kualitas audit yang diberikannya.


 Sumber


"PENGARUH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK TERHADAP KUALITAS AUDIT AUDITOR INDEPENDEN DI SURABAYA" - Bhinga Primaraharjo, Jesica Handoko, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI” NORMA KHARISMATUTI, UNIVERSITAS DIPONEGORO

"PENGARUH AUDIT SEKTOR PUBLIK TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA", I KETUT JATI, Universitas Negeri Surabaya

"PENGARUH TINGKAT INDEPENDENSI, KOMPETENSI, OBYEKTIFITAS, DAN INTEGRITAS AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT YANG DIHASILKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK", LIE DAVID GUNAWAN, UNIKA WIDYA MANDALA


"PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT", Fauziyah, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri

0 komentar:

Follow Us