PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Latar Belakang
Profesi akuntan publik memiliki peranan penting dalam
melakukan audit laporan keuangan dalam suatu organisasi dan merupakan profesi
kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan
penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh
manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradireja, 1998).
Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan, sehingga informasi tersebut dapat dijadikan
sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat.
Menurut Alim, dkk (2007) Kasus pelanggaran pada profesi
auditor telah banyak dilakukan, mulai dari kasus Enron di Amerika sampai dengan
kasus Telkom di Indonesia sehingga membuat kredibilitas auditor semakin
dipertanyakan. Kasus Telkom tentang tidak diakuinya KAP Eddy Pianto oleh SEC
dimana SEC tentu memiliki alasan khusus mengapa mereka tidak mengakui
keberadaan KAP Eddy Pianto. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi
dan
independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang
harus dimiliki auditor. AAA Financial Accounting Commite (2002) dalam
Christiawan (2002) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu
kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap
kualitas audit. Trotter (1986) dalam Saifuddin (2004) mendefinisikan bahwa
orang yang berkompeten adalah orang dengan keterampilan mengerjakan pekerjaan
dengan mudah, cepat, intuitif dan sangat jarang atau tidak pernah membuat
kesalahan. Untuk dapat memiliki keterampilan, seorang auditor harus menjalani
pelatihan teknis yang cukup. Pencapaian dimulai dengan pendidikan formal, yang
selanjutnya diperluas melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dibidang praktik akuntansi
dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor tidak hanya
berkewajiban mempertahankan sikap mental independen, tetapi juga harus
menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan independensinya diragukan
masyarakat. Sikap mental independen auditor menurut masyarakat inilah yang
tidak mudah diperoleh olehnya.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggungjawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka
(Nugrahaningsih, 2005). Payamta (2002) menyatakan bahwa berdasarkan “Pedoman
Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya
didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang
akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah (1)
integritas, (2) objektifitas, (3) independen, (5) kepercayaan, (6) kemampuan
profesional, dan (7) perilaku etika. Guna menunjang profesionalisme sebagai
akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas audit harus berpedoman
pada stanadar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar
umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum
merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor
yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang
cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan
lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk
menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara
keseluruhan.
Dalam menghasilkan laporan atas laporan keuangan yang
diauditnya, auditor akan memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat
manajemen dalam laporan keuangan apabila menunjukkan tingkat keyakinan
kepastian bahwa laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai
dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin
banyak jumlah bukti yang kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi
pula keyakinan yang dicapai oleh auditor (Mulyadi, 2002). Auditing internal
adalah sebuah fungsi penilaian independen yang dijalankan di dalam organisasi
untuk menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian intern organisasi. Adams
(1994) dalam Putri (2011) menjelaskan bahwa kualitas internal yang dijalankan
akan berhubungan dengan kompetensi dan objektifitas dari staf internal auditor
tersebut.
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebagai
auditor internal pada pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab besar yaitu
menciptakan proses tata kelola pemeritahan yang baik, bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) serta penerapan sistem pengendalian manajemen (Pradita, 2010).
Dalam pelaksanaannya, BPKP memiliki dasar hukum yaitu pasal 52, 53 dan 54
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103/2001 mengatur tentang kedudukan,
tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah
Non Departemen. BPKP mempunyai tugas, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Di pemerintahan, peran auditor internal dinilai masih belum
berarti. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat tahun 2007 masih menemukan banyaknya kelemahan terkait sistem
pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan
(Widyananda, 2008). Terkait dengan hal tersebut, Widyananda (2008)
mengungkapkan pentingnya merevitalisasi peran auditor internal pemerintah untuk
menegakkan good governance. Dengan demikian, dapat disimpulakan bahwa kinerja
auditor internal masih belum optimal.
Mengingat pentingnya peran BPKP dalam kelangsungan
pemerintah Indonesia, maka dilakukan penelitian mengenai kualitas audit yang
ada didalamnya. Penelitian ini mengacu pada penelitian mengacu pada penelitian
yang dilakukan oleh Alim, dkk (2007) yang meneliti mengenai pengaruh kompetensi
dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variable
moderasi. Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini adalah terletak
pada sampel penelitian. Peneliti ini mengambil sampel penelitian pada auditor
internal di BPKP DKI Jakarta. Sedangkan penelitian sebelumnya mengambil sampel
penelitian di KAP yang ada didaerah Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk:
(1) menguji pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit, (2) menguji pengaruh
interaksi antara kompetensi dan etika auditor terhadap kualitas audit, (3)
menguji pengaruh independensi terhadap kualitas audit, dan (4) untuk menguji
pengaruh interaksi antara independensi dan etika auditor terhadap kualitas
audit. Bedasarkan latar belakang masalah diatas, maka peneliti ingin mengkaji
penelitian dengan judul: “Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap
Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris
pada Internal Auditor BPKP DKI Jakarta).”
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Pada bagian ini akan dijelaskan secara umum mengenai tujuan
dan kegunaan penelitian. Pada tujuan penelitian menunjukkan hasil yang
diharapkan dalam penelitian ini. Sedangkan dalam kegunaan penelitian
menunjukkan manfaat yang dihasilkan dalam penelitian ini. 1.3.1 Tujuan
Penelitian Sesuai dengan rumusan diatas, penelitian ini mempunyai tujuan untuk:
1. Memberikan bukti empiris mengenai apakah kompetensi
berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP
DKI Jakarta.
2. Memberikan bukti empiris mengenai apakah interaksi
kompetensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit
pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
3. Memberikan bukti empiris apakah independensi berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit pada auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
4. Memberikan bukti empiris apakah interaksi independensi
dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada auditor
internal di BPKP DKI Jakarta.
Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer, data primer adalah data yang diperoleh secara langsung yang bersumber
dari jawaban kuesioner dari responden yang akan dikirim secara langsung kepada
auditor internal di BPKP DKI Jakarta.
Metode pengumpulan Data
Data dikumpulakan melalui metode angket, yaitu menyebarkan
daftar pertanyaan (kuesioner) yang akan diisi atau dijawab oleh responden
auditor internal BPKP di DKI Jakarta. Dalam proses penyebaran dilakukan sesuai
dengan prosedur yang berlaku di BPKP DKI Jakarta. Pengukuran variabel-variabel
menggunakan instrument berbentuk pertanyaan tertutup, serta diukur menggunakan
skala Likert sari 1 s/d 5. Responden diminta memberikan pendapat setiap butir
pertanyaan mulai dari sangat tidak setuju sampai sangat setuju
Rumusan Masalah
BPKP merupakan badan yang penting bagi terwujudnya
akuntabilitas pemerintahan. Maka, seluruh komponen penunjang yang ada pada BPKP
dipastikan memiliki kompetensi yang sesuai agar hasil kepada pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan kualitasnya. BPKP memiliki produk utama jasa yang
digunakan untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Sehingga dibutuhkan
kompetensi dan independensi, serta memiliki etika auditor yang baik yang akan
berpengaruh terhadap hasil audit yang akan dipertanggungjawabkan ke pemerintah
pusat. BPKP diharapakan mengembangkan dan memaksimalkan sumber daya manusia
yang ada. Oleh karena itu, penting bagi BPKP untuk melakukan pengembangan pada
sumber daya, agar kompetensi dan independensi terus meningkat. Hal itu juga
akan mempengaruhi
kualitas laporan yang akan dihasilkan oleh BPKP. Pada
penelitian ini dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah kompetensi berpengaruh signifikan terhadap
kualitas audit?
2. Apakah interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh
secara signifikan terhadap kualitas audit?
3. Apakah independensi berpengaruh signifikan terhadap
kualitas audit?
4. Apakah interaksi independensi dan etika auditor
berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit?
Kegunaan Penelitian
Dengan adanya penelitian ini diharapkan ada manfaat yang
dapat diambil bagi semua pihak yang berkepentingan. Hasil analisis yang
diperoleh dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk:
1. Memahami bagaimana peran kompetensi dan independensi yang
dimiliki auditor internal untuk meningkatkan kualitas audit
2. Penelitian mengenai kualitas audit penting bagi BPKP dan
auditor agar dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit
dan selanjutnya meningkatkannya. Dapat membawa organisasi ke arah yang lebih
baik, terutama pada BPKP DKI Jakarta.
3. Bagi pemakai jasa audit, penelitian ini penting agar
dapat menilai apakah auditor internal konsisten dalam menjaga kualitas audit
yang diberikannya.
Sumber
"PENGARUH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
PUBLIK TERHADAP KUALITAS AUDIT AUDITOR INDEPENDEN DI SURABAYA" - Bhinga
Primaraharjo, Jesica Handoko, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
“PENGARUH
KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR
SEBAGAI VARIABEL MODERASI” NORMA
KHARISMATUTI, UNIVERSITAS
DIPONEGORO
"PENGARUH AUDIT SEKTOR PUBLIK TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA", I KETUT JATI, Universitas Negeri Surabaya
"PENGARUH TINGKAT INDEPENDENSI, KOMPETENSI,
OBYEKTIFITAS, DAN INTEGRITAS AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT YANG DIHASILKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK", LIE DAVID GUNAWAN, UNIKA WIDYA
MANDALA
"PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT", Fauziyah, Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Kadiri
0 komentar: