Tugas Softskill 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

19.00 silvi oktaviani 0 Comments

Subyek dan Objek Hukum




Subjek Hukum Manusia

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Badan Hukum sebagai subjek hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:

1)      Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).

2)      R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:

1) Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.

2) Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.

3) Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.

Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:

1) Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)[1]
Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971

2) Badan Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

Jenis Objek Hukum

Benda yang bersifat kebendaan

Benda bergerak

Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

Benda yang tidak bergerak

Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Hak Jaminan

Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus

Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain

Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.

Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat Gadai antara lain :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
Adanya sifat kebendaan.

Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.

Sifat-sifat Hipotik :

Objeknya benda-benda tetap.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.

Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sumber :


0 komentar:

Follow Us