Tugas Softskill 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Subyek
dan Objek Hukum
Subjek Hukum Manusia
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut
hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia,
baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan,
bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal
dunia.
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak haknya, akan tetapi
dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Badan
Hukum sebagai subjek hukum
Subjek
hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum
(rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu
badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum
lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih
dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli
dibawah ini, yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan
hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R. Soeroso
Badan
hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas
dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum.
Dari dua
pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat
disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu
dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan
hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan
tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu
lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan
hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum
seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain
(merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum
diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena
turut serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum
tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh
sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh
pengurus atau anggotanya.
Untuk
dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada
sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut
adalah:
1) Dibentuk dan didirikan secara
resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian
badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis
badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda
antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain.
Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan
syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara
pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda
dan dengan prosedur yang berbeda pula.
2) Memiliki harta kekayaan yang
terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3) Hak dan kewajiban hukum yang
terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam
hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum publik: yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang
publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara
yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang
dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
Negara
Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
Daerah
Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B
UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)[1]
Badan
Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Pertamina,
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2) Badan Hukum Privat; yaitu badan
hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang
privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan
badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari
laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain
sebagainya. Contoh:
Perseroan
terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Koperasi,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Partai
Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008.
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang
ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
Benda bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui
panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu
yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda
yang berwujud yaitu :
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut oasal
509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
Benda
bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak Jaminan
Pengertian Hak Jaminan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang
melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus
Jaminan Umum
Dalam
pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang
memberikan kredit.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
Benda
tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
Benda
tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur lalai membayar hutang.
Adanya
sifat kebendaan.
Hipotik
Hipotek
berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu
perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
Objeknya
benda-benda tetap.
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
Hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda
tersebut berada.
Hak Tanggungan
Hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
Fidusia
Fidusia
atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan
fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber :
0 komentar: